Kuasa Hukum Eks Menag Yaqut Sebut Barang Bukti yang Disita KPK Bukan Milik Kliennya

Nur Khabibi
Kediaman eks Menag Yaqut Cholil Qoumas digeledah pada Jumat (15/8/2025) kemarin dan KPK menyita beberapa barang. Namun, kuasa hukum membantah barang tersebut milik Yaqut. (Foto: iNews.id/Widya Michella)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik usai menggeledah kediaman eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025) lalu. Merespons hal ini, Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini mengatakan barang sitaan tersebut bukan milik kliennya. 

"Terkait informasi penyitaan barang bukti elektronik dapat kami tegaskan bahwa yang disita tersebut bukan milik Gus Yaqut," kata Mellisa saat dihubungi Senin (18/8/2025). 

Ia tidak menjelaskan secara detail terkait kepemilikan barang sitaan tersebut. Menurutnya, hal itu bukan kewenangannya untuk menyampaikan. 

"Untuk detail lebih lanjut mengenai penyitaan itu, tentu akan dijelaskan oleh KPK," ujarnya. 

Di sisi lain, Mellisa menegaskan Gus Yaqut mendukung lembaga antirasuah dalam mengusut kasus yang diduga merugikan keuangan negara mencapai lebih dari Rp1 triliun itu. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK

Nasional
4 jam lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun, KPK Respons Begini

Nasional
6 jam lalu

KPK Pamerkan Tumpukan Uang Rp300 Miliar: Bentuk Transparansi

Nasional
12 jam lalu

KPK Buka Suara soal Heboh Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal