Kuasa Hukum Eks Menag Yaqut Sebut Barang Bukti yang Disita KPK Bukan Milik Kliennya

Nur Khabibi
Kediaman eks Menag Yaqut Cholil Qoumas digeledah pada Jumat (15/8/2025) kemarin dan KPK menyita beberapa barang. Namun, kuasa hukum membantah barang tersebut milik Yaqut. (Foto: iNews.id/Widya Michella)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik usai menggeledah kediaman eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025) lalu. Merespons hal ini, Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini mengatakan barang sitaan tersebut bukan milik kliennya. 

"Terkait informasi penyitaan barang bukti elektronik dapat kami tegaskan bahwa yang disita tersebut bukan milik Gus Yaqut," kata Mellisa saat dihubungi Senin (18/8/2025). 

Ia tidak menjelaskan secara detail terkait kepemilikan barang sitaan tersebut. Menurutnya, hal itu bukan kewenangannya untuk menyampaikan. 

"Untuk detail lebih lanjut mengenai penyitaan itu, tentu akan dijelaskan oleh KPK," ujarnya. 

Di sisi lain, Mellisa menegaskan Gus Yaqut mendukung lembaga antirasuah dalam mengusut kasus yang diduga merugikan keuangan negara mencapai lebih dari Rp1 triliun itu. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Periksa Bupati Cilacap di Banyumas usai OTT, Apa Itu?

Nasional
14 jam lalu

OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Uang Rp610 Juta dalam Goodie Bag untuk THR

Nasional
14 jam lalu

KPK: Kepala Dinas Takut Dirotasi jika Tak Setor Uang THR ke Bupati Cilacap

Nasional
22 jam lalu

Bupati Cilacap Jadi Tersangka Pemerasan, Palak Jatah THR ke Perangkat Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal