JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyindir tuntutan tujuh tahun penjara yang dibacakan jaksa dalam sidang Kamis (3/7/2025). Ronny menyebut, tuntutan itu rangkaian cerita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tuntutan ini sangat tidak berdasar. Jaksa tidak logis, tidak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan yang ada selama ini," kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Dasar tuntutan hanya merangkai ulang cerita yang sejak awal dikonstruksikan penyidik, dan tidak berbasis pada apa yang kita uji dan terungkap di persidangan," sambungnya.
Ronny pun mempertanyakan bukti-bukti yang disebut jaksa dalam surat tuntutan, termasuk soal tuduhan keterlibatan Hasto dalam praktik suap.
"Kalau disebut terlibat penyuapan, riilnya seperti apa? Siapa yang mendengar langsung, siapa yang melihat langsung? Tidak ada. Teman-teman bisa lihat sendiri, dari semua saksi kunci di persidangan uang suap dari Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto," ujarnya.
Begitu pula dengan tuduhan perintangan penyidikan. Dia menyebut tuduhan itu tidak memiliki dasar kuat.