Ronny melanjutkan, keterangan ahli forensik yang dihadirkan oleh jaksa justru memperlemah tuduhan tersebut.
"Ahli forensik yang dihadirkan jaksa KPK sendiri malah menyatakan tidak ada barang bukti HP yang disebut-sebut direndam itu," ucapnya.
Menurut Ronny, tuntutan jaksa KPK hanya berdasar pada cerita yang dibuat-buat dan tidak menghormati asas hukum.
"Tuntutan jaksa hanya berdasarkan pada rangkaian cerita penyidik KPK yang bahkan selama penyidikan kasus ini banyak melanggar asas due process of law," katanya.
Sebelumnya, Jaksa KPK menilai Hasto terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan. Jaksa menuntut agar Hasto dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.