M Taufiq mengemukakan bahwa ada beberapa alasan orang melakukan intervensi. Pertama mempunyai hubungan hukum dengan para pihak. Kedua, ingin mempertahankan hak. Sedangkan ketiga, jika tidak diintervensi maka akan dirugikan.
“Melihat tiga alasan tadi, maka tidak ada (alasan untuk melayangkan gugatan intervensi). Padahal itu merupakan kunci utama,” kata M Taufiq.
Sebelumnya, gugatan intervensi dilayangkan teman seangkatan Jokowi dari SMA Negeri 6 Surakarta tahun 1980. Mereka melakukan gugatan intervensi karena menyangkut nama baik sekolah. Sekaligus memiliki produk hukum SMA Negeri 6 Sukarta, berupa ijazah yang menjadi objek gugatan pemohon untuk intervensi.