Kuasa Hukum Jokowi Yakin Permohonan Intervensi Diterima Hakim, Ini Alasannya

Ary Wahyu
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan usai sidang mediasi kasus dugaan ijazah. (Foto: iNews)

M Taufiq mengemukakan bahwa ada beberapa alasan orang melakukan intervensi. Pertama mempunyai hubungan hukum dengan para pihak. Kedua, ingin mempertahankan hak. Sedangkan ketiga, jika tidak diintervensi maka akan dirugikan.

“Melihat tiga alasan tadi, maka tidak ada (alasan untuk melayangkan gugatan intervensi). Padahal itu merupakan kunci utama,” kata M Taufiq.

Sebelumnya, gugatan intervensi dilayangkan teman seangkatan Jokowi dari SMA Negeri 6 Surakarta tahun 1980. Mereka melakukan gugatan intervensi karena menyangkut nama baik sekolah. Sekaligus memiliki produk hukum SMA Negeri 6 Sukarta, berupa ijazah yang menjadi objek gugatan pemohon untuk intervensi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Penasihat Kapolri Sebut Bakal Banyak Tersangka di Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
6 bulan lalu

Viral JK Ingatkan Pentingnya Menyimpan Ijazah Asli: Kalau Tak Ada, Bisa Jadi Masalah Besar!

Shorts
6 bulan lalu

JK Singgung Ijazah di Wisuda Unhas, Sindir Jokowi?

Buletin
1 hari lalu

Alasan Polda Metro Jaya Perpanjang Pencekalan Roy Suryo Cs ke Luar Negeri Jadi 6 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal