Kuasa Hukum Kivlan Zen Minta Menhan Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan

Aditya Pratama
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019). (Foto:Indrianto Eko Suwarso).

"Kalau memang ada sekarang ketentuan tidak kooperatif membuat orang ditolak penangguhan penahanannya berarti ini ada pasal baru. Karena dasarnya kan tiga (alasan penangguhan) untuk ditolak yakni melarikan diri, mengulang lagi, dan menyerahkan barang bukti. Enggak ada karena tidak kooperatif," ucapnya.

Tim Kuasa Hukum Kivlan Zen yang tergabung dalam Tim Pembela Hukum (TPH) Kivlan Zen Advokat Rakyat Semesta menyampaikan surat permintaan pemberian jaminan penangguhan penahanan kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu terhadap Kivlan dengan nomor 17/TPHKZ-ARS/RR/0719.

Tidak hanya itu, di dalam surat tersebut, kuasa hukum Kivlan memohon bantuan Ryamizard untuk mengomunikasikan dengan Kapolri dan memberikan surat penjaminan guna melepaskan kliennya dan penahanan oleh kepolisian yang sudah dijalani sekitar 40 hari.

Kivlan ditetapkan tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada 29 Mei 2019. Pensiunan jenderal kelahiran Langsa, Aceh ini juga bersatus tersangka makar. Kivlan lantas mengajukan gugatan praperadilan yang diterima PN Jaksel dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Bertemu Elite PKS, Menhan Perkenalkan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta

Nasional
22 hari lalu

Menhan Sjafrie Bertemu Elite PKS, Bahas Apa?

Nasional
24 hari lalu

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Bertemu Surya Paloh, Ini yang Dibahas

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Ngaku Tak Dendam dengan Anies Baswedan: Dikasih Nilai 11 Gak Apa-Apa Tuh

Buletin
2 bulan lalu

Menhan Sjafrie Ajukan Anggaran Rp187,1 Triliun untuk TNI hingga Minta Jaga DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal