Kuasa Hukum Kivlan Zen Minta Menhan Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan

Aditya Pratama
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019). (Foto:Indrianto Eko Suwarso).

JAKARTA, iNews.id – Tim Kuasa Hukum Kivlan Zen terus mengupayakan penangguhan penahanan bagi kliennya. Mereka kini berkirim surat ke Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu, berharap agar Menhan bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan Kivlan.

Anggota Kuasa Hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun menuturkan, surat tersebut telah dikirimkan hari ini. Pihaknya sengaja berkirim surat karena sebelumya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pernah melakukan langkah serupa untuk tersangka lain.

"Itu harapan kami karena Pak Luhut saja memberikan jaminan pada yang lain. Pak Ryamizard ini mantan Pangkostrad, artinya Pak Kivlan ini Kastaf, artinya satu institusi," ujar Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Tonin mengakui sejauh ini belum ada pihak yang menjadi penjamin penangguhan penahanan Kivlan. Tidak adanya penjamin itu karena Kivlan disebut tidak kooperatif oleh polisi.

Karena itu, kata dia, lewat praperadilan pihaknya ingin melihat sisi mana yang dimaksud tidak kooperatif tersebut. Tim kuasa hukum justru merasa aneh jika alasan tidak kooperatif itu dianggap sebagai pengganjal penangguhan penahanan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Bertemu Elite PKS, Menhan Perkenalkan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta

Nasional
15 hari lalu

Menhan Sjafrie Bertemu Elite PKS, Bahas Apa?

Nasional
17 hari lalu

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Bertemu Surya Paloh, Ini yang Dibahas

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Ngaku Tak Dendam dengan Anies Baswedan: Dikasih Nilai 11 Gak Apa-Apa Tuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal