Kuasa Hukum: Pinangki Tak Pernah Berkomunikasi dengan Jaksa Agung dan Hatta Ali

Raka Dwi Novianto
Sidang Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta pUsat, Rabu (30/9/2020). (Foto: Sindonews/Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA), Jaksa Pinangki Sirna Malasari menegaskan tak pernah menyebut nama Sanitiar (ST) Burhanuddin dan Hatta Ali. ST Burhanuddin merupakan Jaksa Agung saat ini sedangkan Hatta Ali mantan ketua MA dua periode.

Pinangki menyampaikan hal itu dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Dalam dakwaan jaksa penuntut, Pinangki membuat 10 action plan terkait pengurusan fatwa Djoko Tjandra di MA yang di dalamnya terdapat nama Burhanuddin dan Hatta Ali.

"Perihal nama Bapak Hatta Ali dan Bapak ST Burhanuddin yang ikut dikait-kaitkan namanya belakangan ini dalam permasalahan hukum terdakwa, sama sekali tidak ada hubungannya dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara terdakwa," ujar tim kuasa hukum.

Pinangki memastikan tidak pernah berkomunikasi dengan Burhanuddin dan Hatta Ali. Dia hanya mengetahui Hatta Ali sebagai mantan ketua Mahkamah Agung dan Burhanuddin atasannya atau Jaksa Agung.

"Terdakwa hanya tahu Bapak Hatta Ali sebagai mantan Ketua Mahkamah Agung namun tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau. Terdakwa hanya tahu Bapak ST Burhanudin sebagai atasan/Jaksa Agung di institusi tempat terdakwa bekerja, namun tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau," kata tim kuasa hukum.

Pinangki justru menuding pihak-pihak yang sengaja menyalahkan dirinya terkait kasus tersebut. Dia menyebutkan sedari awal tidak ingin menimbulkan fitnah.

"Namun karena ada orang-orang yang sengaja mau mempersalahkan terdakwa, seolah-olah dari terdakwa-lah yang telah menyebut nama pihak-pihak tersebut. Terdakwa sejak awal dalam penyidikan menyampaikan "tidak mau menimbulkan fitnah" bagi pihak-pihak yang namanya selalu dikait-kaitkan dengan terdakwa," ujar tim kuasa hukum.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Pameran Kinerja Kejaksaan On The Spot 2025, Wujud Keterbukaan Informasi Publik

Nasional
16 hari lalu

Jaksa Agung Ungkap 2 Korporasi CPO Tunda Bayar Uang Pengganti Rp4,4 Triliun

Nasional
16 hari lalu

Kejagung Hanya Pamerkan Tumpukan Uang Rp2 Triliun dari Total Sitaan Rp13 Triliun, Ada Apa?

Nasional
16 hari lalu

Prabowo Tiba di Kejagung, Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Rp13 Triliun Kasus Korupsi CPO 

Nasional
20 hari lalu

Putusan MK: Tangkap Jaksa Tak Perlu Lagi Izin Jaksa Agung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal