Kuasa Hukum Sebut AKP Irfan Jujur di Persidangan Kasus Persidangan Brigadir J, Berharap Divonis Bebas

Ari Sandita Murti
AKP Irfan Widyanto (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa dugaan kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, AKP Irfan Widyanto bakal menjalani sidang putusan atau pembacaan vonis pada Jumat (24/2/2023). Pengacara pun berharap Irfan bisa divonis bebas oleh hakim.

Kuasa Hukum Irfan Widyanto, Riphat Senikentara mengatakan, kliennya jujur selama di persidangan. 

"Pendapat kami, mengacu pada fakta persidangan, seharusnya klien kami mendapatkan vonis bebas," ujar Riphat, Selasa (21/2/2023).

Menurutnya, pertama fakta persidangan sudah jelas Irfan Widyanto mendapatkan perintah untuk mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Irfan juga diperintah berkoordinasi untuk menyerahkan ke penyidik Polres Jakarta Selatan dalam rangka pengumpulan barang bukti, yang perlu diingat itu atas persetujuan Kasat Reskrim Polres Jaksel.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong

Nasional
4 hari lalu

Lama Tak Terlihat, Ferdy Sambo Muncul Jadi Pengkhotbah

Seleb
9 hari lalu

Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun

Seleb
2 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal