Ferdy Sambo Lawan Vonis Mati, Kejagung juga Banding

Irfan Ma'ruf
Ferdy Sambo (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung turut mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Banding ini dilakukan merespons upaya banding yang sebelumnya diajukan Sambo cs.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan upaya ini dilakukan agar jaksa tidak kehilangan hak melakukan upaya hukum.

"Dasar pertimbangan pengajuan banding yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (20/2/2023). 

Dalam Pasal 67 KUHAP berbunyi: Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat. 

Banding oleh jaksa dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum pada poin 4 tentang Sikap Penuntut Umum.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Jamintel Sosialisasi Jaga Desa dan Pengukuhan DPC ABPEDNAS di Kabupaten Bogor

Nasional
8 hari lalu

Jaksa Mandiri Pangan: Upaya JAM-Intel Dorong Swasembada Pangan Nasional

Seleb
10 hari lalu

Banding Nikita Mirzani Sudah di Tangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

Nasional
23 hari lalu

Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal