Kuasa Hukum: Senjata Api Armi untuk Lindungi Kivlan Zen

Antara
Irfan Ma'ruf
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

"Hingga kemudian Armi yang juga koordinator dan pemilik perusahaan jasa satpam, menawarkan senjata berburu, ya begitu lah yang saya tahu," kata Djudju.

Berdasarkan keterangan para kuasa hukumnya, pensiunan tentara dengan pangkat terakhir mayor jenderal tersebut tahu empat orang dari enam tersangka (HK, IR, TJ, AZ, AD dan AF) yang berencana melakukan pembunuhan pada empat tokoh nasional. Empat orang tersebut yakni Tajudin alias TJ, Iwan alias HK, lalu Heri dan Armi.

Kivlan ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019) seusai menjalani pemeriksaan. Dia ditahan untuk 20 hari pertama.

Pria kelahiran Langsa, Aceh itu dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
24 jam lalu

Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalin dari Monas hingga Sudirman-Thamrin saat Malam Takbiran 

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Tegaskan Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Bentuk Terorisme: Usut sampai Dalangnya!

Buletin
3 hari lalu

Polisi Rilis Wajah Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, Ini Tampangnya

Nasional
3 hari lalu

Ini Tampang Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diambil dari CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal