JAKARTA, iNews.id - Terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto (Setnov) dipastikan akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Sebenarnya beliau bisa saja mengambil sikap untuk menyatakan banding langsung. Tapi rasanya kurang arif dan bijaksana kalau tidak mendengarkan dari keluarga," ungkap kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Dia menyebutkan ada beberapa pertimbangan hakim yang dianggap kontroversial sehingga pihaknya memastikan akan mengajukan banding. Namun, pihaknya masih harus menunggu salinan resmi putusan dari majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Setnov. "Ya kami masih ingin menunggu salinan resmi putusan yang kami dapatkan. Supaya kami bisa mendapatkan seluruh isi pertimbangan itu," kata Firman.
Menurut dia, sebagai penasehat hukum pihaknya sedang mempelajari fakta-fakta dan pertimbangan majelis hakim yang ia rasa kontroversial. Beberapa pertimbangan yang dianggap kontroversial seperti, tidak tercapainya target oleh perusahaan Sucofindo atau PNRI itu, di luar kompetensi Setya Novanto. Dia merasa tidak fair jika itu dibebankan seluruhnya kepada mantan Ketua DPR tersebut.
"Itu saya rasa pertimbangan awal yang saya cermati. Pertimbangan kontroversial yang bagi kami rasa kurang adil, kurang bijak," tegas dia.