Kuasa Hukum Setnov Sebut Pertimbangan Hakim Kontroversial

Felldy Aslya Utama
Kuasa Hukum Setnov, Firman Wijaya. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto (Setnov) dipastikan akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Sebenarnya beliau bisa saja mengambil sikap untuk menyatakan banding langsung. Tapi rasanya kurang arif dan bijaksana kalau tidak mendengarkan dari keluarga," ungkap kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Dia menyebutkan ada beberapa pertimbangan hakim yang dianggap kontroversial sehingga pihaknya memastikan akan mengajukan banding. Namun, pihaknya masih harus menunggu salinan resmi putusan dari majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Setnov. "Ya kami masih ingin menunggu salinan resmi putusan yang kami dapatkan. Supaya kami bisa mendapatkan seluruh isi pertimbangan itu," kata Firman.

Menurut dia, sebagai penasehat hukum pihaknya sedang mempelajari fakta-fakta dan pertimbangan majelis hakim yang ia rasa kontroversial. Beberapa pertimbangan yang dianggap kontroversial seperti, tidak tercapainya target oleh perusahaan Sucofindo atau PNRI itu, di luar kompetensi Setya Novanto. Dia merasa tidak fair jika itu dibebankan seluruhnya kepada mantan Ketua DPR tersebut.

"Itu saya rasa pertimbangan awal yang saya cermati. Pertimbangan kontroversial yang bagi kami rasa kurang adil, kurang bijak," tegas dia.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Tom Lembong Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Tak Mau Tercatat sebagai Koruptor

Nasional
4 bulan lalu

Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

Nasional
4 bulan lalu

Tom Lembong bakal Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula

Nasional
4 bulan lalu

Gugatan Ijazah Jokowi Gugur di PN Solo, Penggugat Siap Banding: Ini Bukan Kiamat!

Nasional
10 bulan lalu

7 Polisi yang Dipecat dan Didemosi Buntut Kasus Pemerasan WN Malaysia Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal