Kuasa Hukum Setnov Sebut Pertimbangan Hakim Kontroversial

Felldy Aslya Utama
Kuasa Hukum Setnov, Firman Wijaya. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama)

Dia menjelaskan bahwa itu adalah korporasi dan mekanisme yang bekerja di Sucofindo sendiri dan PNRI. Bahkan, Firman menegaskan bahwa kliennya bukan pemegang saham baik di PNRI maupun di Sucofindo.

"Ini yang kami anggap unfairness, proses-proses dari pertimbangan-pertimbangan dari majelis hakim. Walaupun kami tetap menghormati pertimbangan majelis hakim yang bersangkutan" katanya.

Lebih dari itu, dia merasa majelis hakim tidak berpihak pada instrumen Justice Collaborator (JC) yang telah diajukan oleh mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Kata dia, jika instrumen JC tidak penting di negeri ini, tidak penting dalam sebuah proses pengungkapan sebuah kasus, ia menyarankan sebaiknya JC dihapus saja dalam undang-undang di Indonesia.

"Sebaiknya JC itu dicoret saja karena Pak Novanto sudah mencoba memberikan kontribusi yang terbaik (dalam pengungkapan kasus e-KTP)," kilahnya.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Tom Lembong Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Tak Mau Tercatat sebagai Koruptor

Nasional
4 bulan lalu

Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

Nasional
4 bulan lalu

Tom Lembong bakal Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula

Nasional
4 bulan lalu

Gugatan Ijazah Jokowi Gugur di PN Solo, Penggugat Siap Banding: Ini Bukan Kiamat!

Nasional
10 bulan lalu

7 Polisi yang Dipecat dan Didemosi Buntut Kasus Pemerasan WN Malaysia Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal