Kuasa Hukum soal Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Zalim!

Riyan Rizki Roshali
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin (jas cokelat) menilai Polda Metro zalim karena menetapkan kliennya sebagai tersangka. (Foto: iNews.id/Riyan)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menilai langkah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo merupakan perbuatan zalim. Apalagi, tidak banyak bukti yang berkaitan.

"Hari ini kami memulai panggilan dari Polda Metro Jaya yang telah secara sepihak dan zalim menetapkan klien kami sebagai tersangka dengan bukti-bukti walaupun banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan," kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Dia menuding, ratusan barang bukti dan puluhan saksi yang diklaim penyidik tidak relevan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Seleb
3 hari lalu

Babak Baru Kasus Doktif, Polisi Panggil Dokter Richard Lee 6 Januari 2026

Seleb
3 hari lalu

Doktif Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Alasannya Mengejutkan!

Seleb
4 hari lalu

Doktif Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik!

Nasional
6 hari lalu

Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi, Penggugat Desak Pembuktian lewat Pemeriksaan Silang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal