JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menilai langkah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo merupakan perbuatan zalim. Apalagi, tidak banyak bukti yang berkaitan.
"Hari ini kami memulai panggilan dari Polda Metro Jaya yang telah secara sepihak dan zalim menetapkan klien kami sebagai tersangka dengan bukti-bukti walaupun banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan," kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Dia menuding, ratusan barang bukti dan puluhan saksi yang diklaim penyidik tidak relevan dengan tuduhan pencemaran nama baik.