Kuasa Hukum soal Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Zalim!

Riyan Rizki Roshali
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin (jas cokelat) menilai Polda Metro zalim karena menetapkan kliennya sebagai tersangka. (Foto: iNews.id/Riyan)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menilai langkah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo merupakan perbuatan zalim. Apalagi, tidak banyak bukti yang berkaitan.

"Hari ini kami memulai panggilan dari Polda Metro Jaya yang telah secara sepihak dan zalim menetapkan klien kami sebagai tersangka dengan bukti-bukti walaupun banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan," kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Dia menuding, ratusan barang bukti dan puluhan saksi yang diklaim penyidik tidak relevan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas

Nasional
2 hari lalu

Kuasa Hukum Jokowi: Permintaan Maaf Rismon Sianipar Bukti Ijazah Jokowi Asli

Nasional
3 hari lalu

Roy Suryo Ogah Ikuti Rismon Berdamai dengan Jokowi: Dia Lagi Tersesat

Nasional
3 hari lalu

Ditinggal Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bubarkan Pengacara Bala RRT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal