Kuasa Hukum Terpidana Sudirman Klaim Kasus Vina Minim Bukti Ilmiah sejak Awal

Widya Michella
Kuasa hukum Sudirman, Jan Hutabarat (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Cirebon menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sudirman terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon, Rabu (25/9/2024). Sudirman merupakan satu dari tujuh orang yang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina.

Kuasa hukum Sudirman, Jan Hutabarat menyatakan, dari awal kasus pembunuhan Vina ini minim bukti ilmiah.

"Pada saat awal penyidikan kasus ini, memproses kasus ini, sampai dengan sidang pengadilan itu, sangat minim bukti ilmiah yang ditampilkan," kata Jan dalam tayangan The Prime Show di iNews, Rabu (25/9/2024).

Dia mengungkapkan, sebenarnya ada satu bukti ilmiah yakni ekstraksi handphone milik beberapa tersangka dan milik Vina. Menurutnya, di HP tersangka tidak ada pembicaraan yang mengarah ke penyerangan terhadap Vina.

Semua data ini, katanya, sudah dinyatakan di muka persidangan sebelumnya.

"Jadi bukan lagi asumsi-asumsi yang liar di luar," ujar Jan.

Oleh karena itu, dia mengatakan memori PK yang diajukan pihaknya sudah diperkuat dengan bukti-bukti yang sesuai persidangan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Nasional
24 jam lalu

Cerita Sherly Annavita usai dari Aceh, Distribusi Bantuan Masih Hadapi Kesulitan

Buletin
2 hari lalu

Indonesia Serius Bangun Kampung Haji di Makkah, Sudah Beli Hotel dan Lahan 5 Hektar Dekat Masjidil Haram

Buletin
9 hari lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal