Sebelumnya, tim kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Otto Hasibuan meyakini jika kasus kematian Eky dan Vina Cirebon pada 2016 silam bukan peristiwa pembunuhan. Dia menyebut kasus Vina adalah peristiwa kecelakaan.
Hal itu disampaikan Otto Hasibuan usai menjalani sidang PK untuk enam terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon di PN Kota Cirebon, Rabu (4/9/2024).
"Sebagaimana telah kami sampaikan dalam kesimpulan jelas bahwa ini adalah kecelakaan bukan pembunuhan," ucap Otto.
Otto mengatakan, pendapatnya tersebut juga didukung dengan bukti-bukti dan fakta-fakta yang telah disiapkan dalam persidangan.