JAKARTA, iNews.id- Kuasa hukum Miss Landscape Internasional 2019 Era Sulistyowati alias Sierra, Razman Arif Nasution menyebutkan kliennya pernah melakukan upaya mediasi dengan Prof M. Namun, upaya itu tidak menemui titik temu.
"Kami sudah mencoba mediasi. Tapi karena tidak ada titik temu kita lapor ke KPAI. Kami ke KPAI minta peliputan karena datang mengadu karena KPAI institusi formal. Ada waktunya ke polisi, Komnas Perlindungan Anak, dan Komnas Perempuan," kata Razman Arif Nasution di Apartemen Mediterania Palace Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021).
Dia mengatakan sikap Prof M yang tidak lagi menafkahi Sierra dan anaknya sebagai tindakan tidak etis. Untuk itu, kliennya melaporkan Prof M ke KPAI.
"Etiskah seorang pejabat BUMN berlaku demikian? Etis kah seorang guru besar berlaku demikian? Bukan masalah tindak pidananya dibuktikan atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, Sierra melaporkan profesor berinisial M yang disebut salah satu Komisaris BUMN ke KPAI pada Senin (5/4/2021). Prof M dilaporkan karena disebut menelantarkan anak hasil hubungannya dengan Sierra.
Melalui kuasa hukumnya, Miss Landscape Indonesia 2019 ini mengatakan, buah hatinya ditelantarkan ayahnya berinisial Profesor M. Sierra ingin pria yang merupakan suami sirinya ikut membiayai darah dagingnya.
Razman Arif Nasution mengungkapkan Prof M dan kliennya tersebut telah berhubungan sejak 2016. Sierra kemudian melahirkan seorang anak yang diduga ditelantarkan oleh komisaris salah satu BUMN tersebut. Keduanya juga telah menikah secara agama atau siri.