Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi, Minta Dibebaskan dari Penjara

Ari Sandita Murti
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf (ANTARA FOTO : Rivan Awal Lingga/tom)

JAKARTA, iNews.id - Kuat Ma'ruf turut mengajukan kasasi atas vonis 15 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kasasi diajukan setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Iya sudah diajukan, memori kasasinya akan kami serahkan hari ini," ujar pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).

Menurutnya, Kuat Ma'ruf tak seharusnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Dia mengklaim Kuat tak terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mantan asisten rumah tangga dan sopir Ferdy Sambo ini tetap ingin dibebaskan terkait kasus ini.

"Tentunya kami tetap meminta agar KM dibebaskan dari segala tuntutan," kata Irwan.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf. Dengan begitu Kuat tetap divonis 15 tahun penjara.

Kuat dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

Kasasi Jaksa Ditolak, Advokat Junaedi Saibih dkk Tetap Bebas di Kasus Perintangan Penyidikan

4 hari lalu

Gugatan CMNP Banyak yang Rontok, MNC Asia Happy dan Perjuangkan Kebenaran Lewat Kasasi

6 hari lalu

Rizky Febian Melawan usai Teddy Pardiyana Menang Jadi Ahli Waris Lina Jubaedah

19 hari lalu

Pakar Hukum Soroti Marak Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas: Bertentangan dengan KUHAP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal