Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi, Minta Dibebaskan dari Penjara

Ari Sandita Murti
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf (ANTARA FOTO : Rivan Awal Lingga/tom)

JAKARTA, iNews.id - Kuat Ma'ruf turut mengajukan kasasi atas vonis 15 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kasasi diajukan setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Iya sudah diajukan, memori kasasinya akan kami serahkan hari ini," ujar pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).

Menurutnya, Kuat Ma'ruf tak seharusnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Dia mengklaim Kuat tak terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mantan asisten rumah tangga dan sopir Ferdy Sambo ini tetap ingin dibebaskan terkait kasus ini.

"Tentunya kami tetap meminta agar KM dibebaskan dari segala tuntutan," kata Irwan.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf. Dengan begitu Kuat tetap divonis 15 tahun penjara.

Kuat dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
5 hari lalu

Kondisi Terkini Nikita Mirzani usai Kasasi Ditolak MA, Tegar atau Stres Berat?

Seleb
5 hari lalu

Kasasi Nikita Mirzani Diputus cuma Sehari, Pengacara: Kok Cepat Banget?

Seleb
5 hari lalu

Kasasi Nikita Mirzani Ditolak MA, Penyebabnya Mengejutkan!

Seleb
17 hari lalu

Kuasa Hukum Mendiang Vidi Aldiano Sebut Gugatan Keenan Nasution Mengada-ngada!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal