Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi, Minta Dibebaskan dari Penjara

Ari Sandita Murti
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf (ANTARA FOTO : Rivan Awal Lingga/tom)

JAKARTA, iNews.id - Kuat Ma'ruf turut mengajukan kasasi atas vonis 15 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kasasi diajukan setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Iya sudah diajukan, memori kasasinya akan kami serahkan hari ini," ujar pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).

Menurutnya, Kuat Ma'ruf tak seharusnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Dia mengklaim Kuat tak terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mantan asisten rumah tangga dan sopir Ferdy Sambo ini tetap ingin dibebaskan terkait kasus ini.

"Tentunya kami tetap meminta agar KM dibebaskan dari segala tuntutan," kata Irwan.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf. Dengan begitu Kuat tetap divonis 15 tahun penjara.

Kuat dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hotman Sebut Razman Nasution Sudah Dijebloskan ke Rutan Cipinang

57 tahun lalu

Rieke Diah Pitaloka Soroti Hakim Kasasi Nikita Mirzani, Singgung Dugaan Mafia Peradilan!

57 tahun lalu

Rieke Diah Pitaloka Curiga Ada Paket Kilat di Kasus Nikita Mirzani, Ini Alasannya!

57 tahun lalu

Razman Tak Menyerah meski Kasasi Ditolak MA, Siap Ajukan Peninjauan Kembali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal