Kubu Prabowo Yakin MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, Nilai Dalil Sulit Dibuktikan

Raka Dwi Novianto
Tim Hukum Prabowo-Gibran Hendarsam Marantoko. (Foto: MNC Trijaya/YouTube)

"Nah ini kan terlihat sebenarnya ya dari bagaimana 01 dan 03 yang menyusun permohonannya itu dengan tidak berusaha masuk ke dalam hal-hal yang sifatnya substansial, tapi masuk kepada hal-hal sifatnya kualitatif tadi kan gitu kan. Jadi dia menyampingkan kuantitatif daripada perselisihan suara tersebut," ungkapnya.

Diketahui, MK bakal membacakan putusan perkara sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) mendatang. Sidang dijadwalkan digelar pada pukul 09.00 WIB. 

MK juga telah memastikan telah mengirimkan undangan kepada pemohon, termohon hingga pihak terkait untuk menghadiri agenda pembacaan putusan itu. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

MKMK Putuskan Tak Berwenang Periksa Dugaan Pelanggaran Hakim MK Adies Kadir

Nasional
3 hari lalu

Putusan MK: Penderita Penyakit Kronis Bisa Ditetapkan Disabilitas Fisik dengan Asesmen Medis

Nasional
3 hari lalu

Tok! MK Tidak Terima Gugatan Sekjen PDIP Hasto soal Pasal Perintangan Penyidikan

Nasional
4 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Larangan Merokok saat Berkendara Tak Bisa Diterima, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal