Kubu Prabowo Yakin MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, Nilai Dalil Sulit Dibuktikan

Raka Dwi Novianto
Tim Hukum Prabowo-Gibran Hendarsam Marantoko. (Foto: MNC Trijaya/YouTube)

"Nah ini kan terlihat sebenarnya ya dari bagaimana 01 dan 03 yang menyusun permohonannya itu dengan tidak berusaha masuk ke dalam hal-hal yang sifatnya substansial, tapi masuk kepada hal-hal sifatnya kualitatif tadi kan gitu kan. Jadi dia menyampingkan kuantitatif daripada perselisihan suara tersebut," ungkapnya.

Diketahui, MK bakal membacakan putusan perkara sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) mendatang. Sidang dijadwalkan digelar pada pukul 09.00 WIB. 

MK juga telah memastikan telah mengirimkan undangan kepada pemohon, termohon hingga pihak terkait untuk menghadiri agenda pembacaan putusan itu. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
14 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
14 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
23 hari lalu

Prabowo: Orang yang Ngejek dan Cari Kesalahan Tak Bisa Buat Jembatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal