JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Prabowo-Gibran Hendarsam Marantoko meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak permohonan sengketa Pilpres 2024. Mereka menilai dalil-dalil yang disampaikan kubu 01 dan 03 sulit dibuktikan.
"Ya yang pertama kami sangat optimis ya bahwa permohonan itu akan tidak diterima atau setidak-tidaknya ditolak," kata Hendarsam dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Menanti Hasil Putusan MK, Sabtu (20/4/2024).
Hendarsam menganggap sangat sulit bagi pihak 01 dan 03 membuktikan argumentasi pada sidang PHPU di MK. Hal itu dikarenakan yurisprudensi yang terjadi khususnya pada 2019.
"Jadi kan kembali lagi kepada prinsip-prinsip daripada norma-norma hukum yang ada, Undang-undang Pemilu ya dan yurisprudensi yang terjadi sudah terjadi belakangan itu dari 2019. Sampai dengan sekarang yang memang sangat sulit bagi paslon 01 dan 03 untuk membuktikan dalil-dalil dan argumentasinya," kata Hendarsam.
Dia menyebut bahwa paslon 01 dan 03 tidak menyusun permohonannya secara baik. Bahkan, katanya, tidak masuk dalam hal substansial.