Kubu Roy Suryo Pertanyakan Absennya Jokowi di Sidang Perdata: Tergugat saat Mediasi Harus Hadir

Ari Sandita Murti
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji (Foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id – Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menyoroti sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang disebut selalu tidak hadir dalam gugatan perdata terkait keabsahan ijazahnya. Menurut dia, tergugat memiliki kewajiban menghadiri proses mediasi sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

Sangaji menjelaskan, dalam perkara perdata tergugat memang dapat diwakili oleh kuasa hukum selama persidangan berlangsung. Namun, terdapat pengecualian pada tahap mediasi yang mewajibkan tergugat hadir secara langsung.

“Di dalam perdata itu memang yang hadir itu adalah kuasa hukumnya, tetapi ingat, di dalam gugatan perdata ada kewajiban dari tergugat untuk hadir dalam forum mediasi. Itu ada Perma-nya itu,” kata Sangaji dalam program Rakyat Bersuara iNewsTV, Rabu (29/7/2026).

“Ada Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur bahwa tergugat pada saat dilakukan mediasi wajib hadir dan tidak boleh dikuasakan oleh kuasa hukum,” sambungnya.

Menurut Sangaji, selama ini kuasa hukum Jokowi beralasan kliennya bersedia hadir dalam perkara pidana sebagai pelapor. Sementara itu, dalam perkara perdata yang menempatkan Jokowi sebagai tergugat, dia disebut tidak menghadiri persidangan.

Sangaji menilai sikap tersebut patut disayangkan. Dia berpendapat mantan presiden semestinya menghormati setiap proses peradilan, termasuk perkara perdata.

“Dalam perdata, Pak Jokowi itu orang yang digugat, maka orang yang digugat, apalagi ini mantan Presiden, saya kira juga harus menghormati dan mematuhi forum peradilan perdata, karena peradilan perdata itu adalah bagian dari kekuasaan kehakiman. Itu sah secara hukum negara,” ujarnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Roy Suryo Tantang Jokowi ke Sidang Ijazah: Harus Datang Sendiri, Tak Boleh Lewat Zoom

3 hari lalu

Kubu Roy Suryo Sentil Polda Metro dan Kemenkeu: Kok Berat Berikan Ganti Rugi Ya

3 hari lalu

Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo Termohon Tak Hadirkan Ahli, Hakim Tunda Sidang hingga Senin

3 hari lalu

Sidang Praperadilan Jilid 5 Roy Suryo, Polda Metro hingga Kemenkeu Serahkan Dokumen ke Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal