JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo, Ristan BP Simbolon menyebut, ada potensi praperadilan terkait ganti rugi yang diajukan kliennya bakal dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau cacat formil lantaran pihak termohon dan turut termohon tidak menghadirkan ahli. Bahkan, para pihak itu terkesan berat untuk memberikan ganti rugi kepada Roy Suryo.
Diketahui, para termohon yakni Polda Metro Jaya, lalu Turut Termohon I Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Turut Termohon II Kementerian Keuangan.
"Pembuktian kemarin, ahli kami, itu pertanyaan dari termohon, Turut Termohon 1 dan 2, itu seperti mengarah kok berat memberikan ganti rugi ya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, pihak termohon seolah tidak mau memberikan ganti rugi atas upaya paksa penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan yang dilakukan aparat terhadap kliennya itu. Padahal, hakim praperadilan sebelumnya telah menyatakan upaya paksa tersebut tidak sah.
Pada agenda pembuktian ini, kubu termohon tidak menghadirkan ahli dan hanya menyerahkan bukti surat saja pada hakim praperadilan.
Dia mengingatkan, langkah tersebut sama dengan praperadilan jilid empat yang diajukan Roy Suryo, yang ujungnya dinyatakan NO.
"Kita bisa analisis bersama, persidangan prapid keempat Mas Roy sama, termohon dan turut termohon melepaskan haknya di pembuktian saksi dan ahli," katanya.