Sidang Praperadilan Jilid 5 Roy Suryo, Polda Metro hingga Kemenkeu Serahkan Dokumen ke Hakim

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan ganti rugi yang diajukan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo (foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan ganti rugi yang diajukan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo pada Jumat (11/9/2026). Sidang praperadilan jilid lima ini beragendakan pembuktian dari para termohon.

Para termohon yakni Polda Metro Jaya, lalu Turut Termohon I Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Turut Termohon II Kementerian Keuangan.

Sidang ini juga dihadiri Roy Suryo dan tim pengacaranya.

Para termohon dan turut termohon lantas menyerahkan bukti-bukti dokumen ke hadapan Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan.

Hakim lalu menunda sidang ke pekan depan karena pihak termohon tidak menghadirkan ahli di persidangan.

"Sidang kami tunda pada hari Senin tanggal 14 September 2026 pukul 09.00 WIB, sidang kami tutup," kata hakim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

Bonatua Sebut Ijazah Jokowi Bisa Dibatalkan jika Proses Studinya Bermasalah

13 jam lalu

Roy Suryo bakal Hadirkan Saksi dari Pasar Pramuka, Buktikan Ijazah Jokowi Palsu

15 jam lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

15 jam lalu

Yakup Hasibuan Sindir Roy Suryo Tak Pernah Teliti Ijazah Asli Jokowi, Hanya Fotokopi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal