JAKARTA, iNews.id - Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan bahwa jajaran Kejaksaan siap melaksanakan KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada Jumat (2/1/2026). Bahkan, pihaknya turut mengubah Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mendukung aturan itu.
"Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP & UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ujar Anang pada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan perubahan SOP, pedoman dan juknis bagi para jaksa bisa menerapkan pola yang sama dalam penanganan perkara.
"Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, Pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia," ungkapnya.