Kutuk Keras Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat, Istana: Patut Dihukum Seberat-beratnya

Riezky Maulana
Tangkapan layar kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbita Rencana Perangin-angin. (Foto: Dok Diskominfo Langkat)

JAKARTA, iNews.id - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mendorong hukuman berat bagi Bupati Langkat, Sumatra Utara nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Dorongan itu diberikan usai ditemukan adanya dugaan perbudakan modern yang dilakukannya dengan membuat kerangkeng manusia di rumah pribadi. 

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramowardhani menuturkan pihaknya mengutuk keras perilaku perbudakan. Menurut dia, pihaknya akan ikut mengawal kasus ini hingga tuntas. 

"KSP mengutuk keras adanya dugaan praktik perbudakan oleh tersangka korupsi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Kami akan memastikan tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya," ucap Jaleswari di Jakarta dikutip Rabu (26/1/2022). 

Dia mengaku tak menyangka dugaan perbudakan tersebut bisa dilakukan selama bertahun-tahun. Menurutnya perbudakan sudah tak relevan di tahun 2022.

"Saya tidak membayangkan kejahatan perbudakan seperti yang dilakukan bertahun-tahun oleh Bupati Langkat tanpa diketahui masyarakat. Dan ini adalah tahun 2022,” katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

KSP Ungkap Hanya 34 dari 8.549 Dapur MBG yang Punya Sertifikasi Higienis

Nasional
3 bulan lalu

Usai Sertijab, KSP Qodari Langsung Rapat dengan Menteri PKP Maruarar Sirait

Nasional
3 bulan lalu

Qodari Ungkap Pesan dari Seskab Teddy usai Dilantik Jadi Kepala KSP, Apa Itu?

Nasional
3 bulan lalu

Qodari Bicara Jasa AM Putranto Perjuangkan Gaji Pekerja Dapur MBG: Kalau Nggak Ada KSP, Lebaran Nangis 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal