Kutuk Keras Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat, Istana: Patut Dihukum Seberat-beratnya

Riezky Maulana
Tangkapan layar kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbita Rencana Perangin-angin. (Foto: Dok Diskominfo Langkat)

Terbit diketahui ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari 2022. Dia saat ini sudah menyandang status tersangka terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di daerahnya. 

Menurut Jaleswari, tindakan Bupati Langkat ini melanggar berbagai perundang-undangan. Baik itu KUHP, UU Tipikor serta UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, dan Konvensi Anti Penyiksaan yang ditandatangani Indonesia. 

"Saya berharap aparat penegak hukum mendengar suara hati dan rasa keadilan masyarakat dengan menghukum seberat-beratnya pelaku praktik korupsi dan perbudakan," ucapnya. 

Dia turut mengapresiasi warga yang berani mengungkap kasus ini ke Migrant Care yang kemudian membuat aduan ke Komnas HAM. Menurut dia, pencegahan atas tindakan keji seperti itu memang patut diapresiasi. 

"Partisipasi warga dalam penanganan dan pencegahan tindak pidana yang keji seperti ini sangat kami apresiasi," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
9 hari lalu

KSP Dudung Pastikan Ekspor Mineral Mengandung LTJ Dibuka, 100 Kapal Tertahan Kembali Beroperasi

26 hari lalu

Raja Adat dan Sultan Bali Minta Prabowo Beri Kepastian Proyek Bandara Bali Utara

28 hari lalu

KSP Dudung Ungkap Prabowo Tak Suka Birokrasi Menjelimet

1 bulan lalu

Penyuap Bupati Langkat Belum Dibawa ke Jakarta, KPK: Masih Ditahan di Rutan Polda Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal