Lebih lanjut Retno mendesak agar Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjalankan resolusi mengenai kebencian agama yang disetujui usai aksi pembakaran Alquran di Swedia beberapa waktu lalu.
Bahkan, dalam Pasal 20 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) disebutkan dengan tegas melarang advokasi hukum atas kebencian agama. Dengan demikian, dia mendesak agar Dewan HAM PBB segera merespons hal tersebut.
"Kami mendesak respons yang memadai dari Dewan HAM dan pemegang mandat lainnya dalam hal ini, diam bukanlah emas. Diam berarti keterlibatan. Kebebasan berekspresi bukan berarti kebebasan untuk mendiskriminasi dan menyakiti orang lain," tuturnya.