KY Periksa Hakim yang Vonis Tom Lembong pada 28 Oktober 2025

Danandaya Arya Putra
Gedung Komisi Yudisial (dok. iNews.id)

Sementara itu, usai diperiksa, Tom menyampaikan bahwa laporannya bukan mengenai dirinya secara pribadi. Melainkan untuk menegakkan rasa keadilan atas kejanggalan, penyimpangan dan ketidakadilan yang diduga dilakukan hakim.

"Saya sudah bebas berkat abolisi yang diterbitkan oleh Presiden dan pimpinan DPR, tapi sesuai komitmen saya dan tim saya, kami ingin terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi semua, bukan hanya bagi diri saya sendiri," kata Tom.

Dia berharap laporannya bisa ditindaklanjuti dengan suasana kondusif dan dengan semangat berbenah hukum di Indonesia.

"Jadi harus ada akuntabilitas dan kami mempunyai niat dan maksud yang sepenuhnya konstruktif," katanya.

Diketahui, Tom Lembong sempat terjerat kasus dugaan korupsi importasi gula dan divonis 4,5 tahun. Kemudian, dia menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Tom lalu melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah memvonis dirinya tersebut. Dia berharap KY dan Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa majelis hakim itu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Tom Lembong Datangi Komisi Yudisial, Ada Apa?

Nasional
2 bulan lalu

Hotman Paris di Sidang Impor Gula: Kalau Tom Lembong Terdakwa, Jokowi Harusnya Juga

Nasional
2 bulan lalu

Kejagung Kembalikan iPad hingga MacBook Milik Tom Lembong

Nasional
3 hari lalu

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal