KY Periksa Hakim yang Vonis Tom Lembong pada 28 Oktober 2025

Danandaya Arya Putra
Gedung Komisi Yudisial (dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) telah menjadwalkan pemanggilan hakim yang memvonis mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong pada 28 Oktober 2025. Para hakim ini dipanggil terkait laporan kubu Tom Lembong atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Anggota KY sekaligus juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan, jadwal pemanggilan hakim ini ditentukan setelah pihaknya memeriksa Tom Lembong pada Selasa (21/10/2025) kemarin.

Adapun hakim yang memvonis Tom Lembong yaitu, Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, serta dua Hakim Anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

"Undangan sudah, suratnya sudah dikirim, dan insya Allah tanggal 28 kita akan memeriksa hakim, dan mohon perhatiannya kepada Pak Hakim yang berkaitan, yang terkait, mungkin nanti bisa menyiapkan waktunya untuk hadir di Komisi Yudisial," ucap Fajar dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/10/2025). 

Tom sebelumnya diperiksa KY untuk memberikan klarifikasi, dan pendalaman atas laporan yang dia buat. KY berjanji akan menindaklanjuti laporan Tom secara serius.

"Dari hasil pemeriksaan dengan pelapor tadi, kita mendapatkan informasi yang lebih mendalam, lebih meyakinkan Komisi Yudisial untuk kemudian akan menindaklanjuti pemeriksaan pada terlapor atau Majelis Hakim," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Tom Lembong Datangi Komisi Yudisial, Ada Apa?

Nasional
2 bulan lalu

Hotman Paris di Sidang Impor Gula: Kalau Tom Lembong Terdakwa, Jokowi Harusnya Juga

Nasional
2 bulan lalu

Kejagung Kembalikan iPad hingga MacBook Milik Tom Lembong

Buletin
26 hari lalu

Nikita Ditegur Hakim saat Persidangan Berlangsung: Tolong Dihargai Pihak Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal