JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) telah mengirim rekomendasi etik hakim pemvonis mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula ke Mahkamah Agung (MA). Rekomendasi itu buntut aduan Tom Lembong.
Anggota KY Abhan mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti aduan Tom Lembong tersebut. Saat ini, KY tengah melakukan proses administrasi agar rekomendasi itu ditindaklanjuti MA.
"Tinggal proses administrasi untuk penjatuhan sanksi ke MA. Jadi sudah selesai, tinggal penjatuhan sanksi dari MA. Proses administrasi saja," ujar Abhan di Kantor KY, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Abhan mengklaim tidak mengetahui isi rekomendasi etik hakim tersebut. Pasalnya, kata dia, aduan itu ditindaklanjuti jajaran KY sebelumnya.
"Tetapi itu sudah selesai, tinggal pengiriman proses ke MA. Lha itu, rekomendasinya apa, sanksinya apa, belum cek lagi. Nanti saya cek," ujar Abhan.
Diketahui, Tom Lembong telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya 4,5 tahun penjara terkait kasus korupsi impor gula.