KY Sudah Kirim Rekomendasi Etik Hakim Pemvonis Tom Lembong ke MA, Apa Sanksinya?

Achmad Al Fiqri
Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan Tom Lembong, Jumat (18/7/2025). (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) telah mengirim rekomendasi etik hakim pemvonis mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula ke Mahkamah Agung (MA). Rekomendasi itu buntut aduan Tom Lembong.

Anggota KY Abhan mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti aduan Tom Lembong tersebut. Saat ini, KY tengah melakukan proses administrasi agar rekomendasi itu ditindaklanjuti MA.

"Tinggal proses administrasi untuk penjatuhan sanksi ke MA. Jadi sudah selesai, tinggal penjatuhan sanksi dari MA. Proses administrasi saja," ujar Abhan di Kantor KY, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Abhan mengklaim tidak mengetahui isi rekomendasi etik hakim tersebut. Pasalnya, kata dia, aduan itu ditindaklanjuti jajaran KY sebelumnya.

"Tetapi itu sudah selesai, tinggal pengiriman proses ke MA. Lha itu, rekomendasinya apa, sanksinya apa, belum cek lagi. Nanti saya cek," ujar Abhan.

Diketahui, Tom Lembong telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya 4,5 tahun penjara terkait kasus korupsi impor gula.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Rhenald Kasali Soroti Perkara Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Kasusnya Mirip Tom Lembong

Regional
2 bulan lalu

Dugaan Pelanggaran KEPPH, 3 Hakim Vonis Tom Lembong Dipanggil KY

Nasional
2 bulan lalu

KY Periksa Hakim yang Vonis Tom Lembong pada 28 Oktober 2025

Nasional
2 bulan lalu

Tom Lembong Datangi Komisi Yudisial, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal