JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) mengutus tim investigasi untuk mengusut dugaan pelanggaran etik hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29). Putusan itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024).
Juru Bicara (Jubir) KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya menggunakan hak inisiatif untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut. Sebab, putusan ini dianggap mencederai keadilan dan menimbulkan perhatian.
"Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar Mukti dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7/2024).
Dia mengatakan, KY mempersilakan publik melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim jika memiliki bukti-bukti pendukung.
Diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald dalam perkara dugaan pembunuhan Dini (29) di sebuah tempat hiburan malam pada 4 Oktober 2023.