Lagi, Jokowi Tambah Jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri

Fahreza Rizky
Presiden Joko Widodo kembali membuka posisi Wakil Menteri Dalam Negeri. (Foto dok Fotografer Presiden Agus Suparto).

JAKARTA, iNews.id — Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka posisi Wakil Menteri di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021.

"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian isi Pasal 2 Ayat (1) Perpres 114/2021 sebagaimana dilihat MNC, Rabu (5/1/2022).

Wakil Menteri Dalam Negeri atau Wamendagri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wamendagri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Wamen juga mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.

Ruang lingkup bidang tugas Wamendagri antara lain membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian, serta membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," demikian isi Pasal 3 Perpres 114/2021.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kasus (Tudingan) Ijazah Palsu Jokowi: Lakukan Cross Examination

Buletin
18 hari lalu

Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya

Nasional
23 hari lalu

Lantik 400 Pejabat Kemenhaj, Wamen Dahnil: Jangan Khianati Presiden Prabowo dan Umat

Nasional
23 hari lalu

Menhan Murka Keberadaan Bandara IMIP Morowali, Jokowi: Saya Enggak Pernah Resmikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal