JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah beberapa kali merevisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait struktur kementerian. Dalam revisi tersebut ditambahkan struktur wakil menteri (wamen).
Baru-baru ini ada penambahan wamen di struktur jabatan Kementerian Sosial. Bahkan ada beberapa jabatan wamen yang masih kosong hingga saat ini yakni Wamen Ketenagakerjaan, Wamen Koperasi dan UKM, Wamen Perindustrian, Wamen ESDM, Wamen Dikbudristek, Wamen PANRB, dan Wamen Investasi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan dua alasan adanya wamen dalam kementerian yakni kelembagaan dan penempatan personel.
“Jadi memang dalam kelembagaan beberapa kementerian yang cukup besar ada posisi wamen. Mengapa? Karena kita hadapi suasana ketidak pastian. Jadi ada situasi tertentu dimana perlu dibackup wamen,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (30/12/2021).