JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) tersangka kasus dugaan suap persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014. Tersangka tersebut yakni Sonny Firdaus, anggota Fraksi Partai Gerindra.
"Penahanan terhadap tersangka SF selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Febri menjelaskan, penyidik pada Kamis ini menjadwalkan pemeriksaan pada dua anggota DPRD Sumut lainnya yakni, Helmiati dan Mislim Simbolon. Namun, mereka tak hadir. KPK akan memanggil ulang kepada keduanya. "Kami ingatkan agar para tersangka koperatif dan memenuhi kewajiban hukum untuk hadir di panggilan KPK," tutur Febri.
Penahanan Sonny merupakan rangkaian dari penetapan tersangka terhadap 38 anggota DPRD Sumut yang terseret kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho.
Dalam perkara ini, kasus penetapan tersangka terhadap anggota DPRD Sumut merupakan ketiga kalinya. Pada tahap pertama tahun 2015, KPK telah menetapkan 5 pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka.