Ipunk juga mengatakan, operasi pengawasan ini merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat nelayan Natuna, yang menyampaikan aduan dan informasi aktivitas KIA yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara. Ditjen PSDKP langsung merespons dengan cepat dan dibuktikan kapal tersebut telah ditangkap dan berada di Pangkalan PSDKP Batam.
“Barang bukti berupa satu unit BV 93481 TS (120 GT) dengan jumlah sembilan ABK Asing yang merupakan WNA berkebangasaan Vietnam dengan muatan sekitar 1 ton (ikan campur). Estimasi perhitungan kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kegiatan illegal fishing ini yaitu sebesar Rp117,7 miliar,” katanya.
KIA tersebut langsung dikawal menggunakan KP ORCA 03 ke Pangkalan PSDKP Batam. Selanjutnya, Tim PPNS Perikanan akan melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, dari Januari sampai dengan saat ini, Ditjen PSDKP berhasil mengamankan 116 Kapal Pencuri Ikan Ilegal yang terdiri dari 100 Kapal Ikan Indonesia (KII) dan 16 KIA.