JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memutuskan menahan Roy Suryo. Langkah itu diambil lantaran Roy Suryo dikhawatirkan menghilangkan barang bukti kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.
"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik, yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) Kuhap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (5/8/2022).
Zulpan memastikan Roy Suryo sehat secara jasmani dan rohani sehingga bisa ditahan.
"Hasil pemeriksaan tim Dokkes Polda Metro Jaya disimpulkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani maupun rohani" ujar Zulpan.