Sistem ganjil genap menuju kawasan Puncak juga diterapkan secara situasional hari ini hingga 25 April 2023. Hal itu sesuai Permenhub Nomor 84 Tahun 2021.
"Karena cuti bersama ini berarti dikategorikan libur nasional. Namun, pelaksanaannya kami secara situasional. Apabila arus kendaraan menuju kawasan Puncak tidak terlalu banyak, maka nanti untuk waktunya kami sesuaikan," kata Ardian.