“Sementara para korban PHK pilihannya juga terbatas. Merintis usaha skala mikro kecil, atau menjadi pekerja sektor informal dengan beralih pekerjaan, salah satunya menjadi pengemudi Ojek Online. Tapi celakanya, kedua pilihan tersebut juga terdampak pandemi,” kata LaNyalla.
Alumnus Universitas Brawijaya itu sempat menyinggung mengenai beratnya pukulan yang dialami pelaku usaha UMKM selama pandemi Covid-19 saat memimpin Sidang Bersama DPD dan DPR pada 16 Agustus lalu. LaNyalla mengatakan, UMKM yang mengandalkan transaksi langsung di pasar terkena imbas pembatasan sosial.
“Sementara market place melalui sejumlah Unicorn lebih banyak diisi barang impor dan hanya menjadikan anak bangsa kita sebagai drop shipper atau pedagang barang impor yang membuka toko di market place tersebut,” ungkapnya.
LaNyalla juga mengatakan, penting bagi seluruh pihak untuk mengambil hikmah dari pandemi Covid-19 yang dalam sekejab membuat ketahanan bangsa di beberapa sektor menjadi porak-poranda, termasuk ketahanan sektor ekonomi. Padahal di depan mata masih ada ancaman serius bencana Ekologi akibat Perubahan Iklim Global.
“Karena itu kita harus melakukan melakukan koreksi atas kebijakan perekonomian nasional, yang tertuang di dalam Pasal 33 UUD 1945. Di mana sadar atau tidak, sejak Amandemen Konstitusi di era Reformasi yang lalu, dengan dalih efisiensi, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, telah kita serahkan kepada pasar dan swasta,” kata LaNyalla.