Menurut LaNyalla, jika ingin membangun sistem ketatanegaraan yang lebih baik, setidaknya ada tiga persoalan yang menjadi kendala bagi DPD untuk bekerja secara ideal dengan payung konstitusi saat ini yang harus dibenahi.
Pertama, kewenangan DPD di bidang legislasi jelas sangat terbatas, karena DPD dapat ikut mengusulkan dan membahas RUU di bidang tertentu, tetapi tidak ikut dalam pengambilan keputusan akhir.
Kedua, meskipun memperoleh fungsi, tugas, dan kewenangan pengawasan, namun DPD hanya sebatas memberikan masukan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan.
"Ketiga, tidak ada ketentuan yang tegas dan lugas yang mengatur hak DPD untuk meminta keterangan dari pejabat negara, pejabat pemerintah dan lainnya seperti yang diberikan kepada DPR," ujar LaNyalla.
Dengan begitu, LaNyalla menilai diperlukan tiga penegasan dalam konteks penguatan peran DPD, yaitu penegasan terhadap DPD atas fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Kedua, penegasan terhadap DPD sebagai pemegang kuasa membentuk undang-undang. Ketiga, penegasan terhadap DPD dalam pelaksanaan dan tindak lanjut dari fungsi pengawasan.
"Jalan untuk itu bisa ditempuh melalui dua pintu. Pintu pertama dengan memperkuat peran DPD melalui amendemen konstitusi. Dan pintu kedua, melalui penyusunan Undang-Undang tentang DPD yang sebenarnya merupakan perintah Undang-Undang Dasar tetapi belum kita laksanakan," ucap LaNyalla.