Menurutnya, konsep 4P yang dimaksud lebih mendasar lagi yakni ruang sekaligus akses rakyat untuk menjadi bagian dari pengelolaan sumber daya alam di daerah sehingga benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.
“Kalau rakyat tidak diberi akses dan ruang dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya, yang terjadi adalah sumber daya alam dikuras habis oleh pihak swasta atau perorangan,” ujarnya.
Konsep itu menurut LaNyalla tersebut sesuai dengan pemikiran para pendiri bangsa yang termaktub di Pasal 33 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Dasar 1945. Karena di dalam Bab Penjelasan di UUD Naskah Asli tertulis dengan jelas yang dimaksud dengan perekonomian disusun atas usaha bersama atas dasar kekeluargaan yakni ekonomi dari semua untuk semua.
“Kata yang dipakai adalah kata ‘disusun’, bukan ‘tersusun’. Karena disusun dengan tersusun sangat berbeda. Disusun artinya didesain dengan beleid aturan dan regulasi yang direncanakan dengan jelas. Berbeda dengan kata tersusun, yang berarti dibiarkan tersusun dengan sendirinya, atau dengan kata lain diserahkan ke mekanisme pasar,” tuturnya
Begitu pula dengan frase usaha bersama yang artinya simbiosis mutualisme yang sangat berbeda dengan sektor privat atau swasta yang didominasi dengan prinsip self-interest dan penumpukan keuntungan.
“Sedangkan frase dikuasai negara bermakna negara hadir dengan kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata dia.