Lapas di Indonesia Overkapasitas, Ini Upaya Menkumham Kurangi Jumlah Napi

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi lapas (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengakui lembaga pemasyarakatan atau lapas di Indonesia overkapasitas. Dia mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Revisi didorong karena lapas saat ini dipenuhi narapidana kasus narkotika.

"Makanya, saya dorong juga percepatan rencana revisi UU narkotika, dan psikotropika," kata Yasonna, Rabu (12/6/2024).

Nantinya, UU bisa mengatur tentang rehabilitasi pengguna narkoba. Dengan demikian, para pengguna narkotika tak harus menjalani hukuman di lapas.

"Supaya memang pemakai itu nanti melalui asesmen bisa direhabilitasi, daripada kita taruh di dalam (lapas). Itu kan mengurangi tekanan (kapasitas lapas), karena hampir setengah dari lapas itu kan yang kejahatan yang berkaitan dengan narkoba," ujar Yasonna.

Yasonna pun heran lantaran sebagian besar penghuni lapas didominasi pelaku tindak pidana narkotika.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

41 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

Nasional
2 hari lalu

Awal Mula Terungkapnya Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Dalam Lapas

Seleb
2 hari lalu

Yakin Ammar Zoni Bukan Pengedar Narkoba, Aditya Zoni: Dia Abang yang Baik

Seleb
2 hari lalu

Aditya Zoni Yakin Ammar Zoni Tidak Edarkan Narkoba dalam Rutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal