Lapas di Indonesia Overkapasitas, Ini Upaya Menkumham Kurangi Jumlah Napi

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi lapas (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengakui lembaga pemasyarakatan atau lapas di Indonesia overkapasitas. Dia mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Revisi didorong karena lapas saat ini dipenuhi narapidana kasus narkotika.

"Makanya, saya dorong juga percepatan rencana revisi UU narkotika, dan psikotropika," kata Yasonna, Rabu (12/6/2024).

Nantinya, UU bisa mengatur tentang rehabilitasi pengguna narkoba. Dengan demikian, para pengguna narkotika tak harus menjalani hukuman di lapas.

"Supaya memang pemakai itu nanti melalui asesmen bisa direhabilitasi, daripada kita taruh di dalam (lapas). Itu kan mengurangi tekanan (kapasitas lapas), karena hampir setengah dari lapas itu kan yang kejahatan yang berkaitan dengan narkoba," ujar Yasonna.

Yasonna pun heran lantaran sebagian besar penghuni lapas didominasi pelaku tindak pidana narkotika.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidak ke Lapas Cibinong Diduga Dihalangi, Ombudsman dan Ditjenpas Beda Penjelasan

57 tahun lalu

Ombudsman Klaim Dihalangi Petugas saat Sidak ke Lapas Cibinong, Ditjenpas Buka Suara

57 tahun lalu

BNN Usul Tambahan Anggaran Rp5 Triliun ke DPR: Jika Tak Disetujui Kami Berpotensi Lumpuh

57 tahun lalu

Wanita asal Hongkong Ditangkap di Bandara Soetta, Selundupkan 10,8 Kg Narkotika Rp10,9 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal