“Pemerintah mempertimbangkan untuk melakukan pendekatan bagi pengguna narkoba tidak harus dipenjara, tapi bisa direhabilitasi, sehingga lapas dan rutan tidak over kapasitas,” ujar dia.
Yasonna mengaku sudah membahas ini saat menerima kunjungan dari delegasi Global Commission on Drug Policy pada Rabu (29/1/2020) lalu.
Ketua Global Commission on Drug Policy, kata Yasonna, menyampaikan bahwa Indonesia bisa belajar dari pengalaman negara-negara lain yang juga menghadapi permasalahan narkoba seperti Swiss, Portugal, dan Ekuador. “Portugal dan Ekuador melakukan pendekatan secara kemanusiaan dengan menjelaskan akan bahayanya penggunaan narkoba untuk kesehatan lebih efektif,” kata dia
Yasonna menilai, perlu dilakukan kerja sama internasional dan dukungan institusi internasional seperti Global Commission on Drug Policy untuk mengatasi narkoba di Indonesia. “Dalam kaitan ini harus dicari pendekatan di Indonesia, khususnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba untuk masyarakat Indonesia,” ucapnya.