Lapas Kepenuhan, Menkumham Kaji Aturan Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Riezky Maulana
Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, menyatakan Indonesia dalam keadaan darurat narkoba. Hampir separuh penghuni lapas dia sebut pelaku penyalahgunaan narkoba.

Yasonna mengatakan, fakta itu belum lagi ditambah dengan maraknya aksi peredaran narkoba di dalam rutan dan lapas. Karena itu, dia mengakui perlunya upaya pencegahan yang lebih efektif agar kasus narkotika bisa ditangani.

“Ditjen Pemasyarakatan telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di dalam rutan dan lapas,” kata Yasonna, Kamis (30/1/2020).

Selain itu, hukum yang berlaku di Indonesia, pengguna narkoba merupakan suatu perbuatan yang dapat berujung pada sanksi pidana. Ini menyebabkan terjadinya kelebihan jumlah penghuni dibandingkan dengan kapasitas di rutan maupun di lapas.

Menurut dia, hampir dari setengah warga binaan di rutan atau lapas adalah orang-orang yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Karena itu, Undang-Undang Narkotika sekarang sedang dalam proses penyempurnaan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Nasional
2 hari lalu

Gerebek Rumah DJ Sekaligus Selebgram di Medan, Polisi Temukan Pod Narkoba dan Sabu

Nasional
3 hari lalu

Terima Setoran Bandar Narkoba, Eks Kasat dan Kanit Narkoba Toraja Utara Dipecat

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Buru 2 Buronan Jaringan Narkoba Ko Erwin, Antisipasi Kabur ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal