Laporan Ditolak Polisi, Begini Reaksi Demokrat Kubu Moeldoko

Kiswondari
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Demokrat versi KLB Sumut, Razman A Nasution. (Foto: Dok. Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrat kubu Moeldoko melaporkan mantan Kemenpora, Andi Mallarangeng ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, Sabtu (13/3/2021). Laporan ditolak polisi karena dinilai tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) penanganan laporan UU ITE yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Demokrat versi KLB Sumut, Razman A Nasution mengatakan, seharusnya Polda Metro Jaya menerima laporan tersebut. Dia menilai SOP Kapolri berada di bawah undang-undang.

"Tidak boleh lebih tinggi edaran Kapolri daripada undang-undang. Klien kami juga bukan seorang biasa," ujar Razman di Jakarta, Minggu (14/3/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Internasional
7 jam lalu

Senat Sepakati Anggaran, Shut Down Pemerintah AS Berakhir!

Internasional
7 jam lalu

5 Program Unggulan Zohran Mamdani, Wali Kota Muslim Pertama New York

Internasional
11 jam lalu

Politisi Partai Republik Berupaya Batalkan Kemenangan Mamdani, Wali Kota Muslim Pertama New York

Nasional
22 jam lalu

Partai Demokrat Dukung Pemerintah Beri Gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur dan Soeharto

Internasional
4 hari lalu

Menang Pilwalkot New York, Zohran Mamdani Janji Pekerjakan PNS yang Dipecat Trump

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal