JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencatat laporan dugaan etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi bertambah menjadi 18. Ketua MK Anwar Usman menjadi hakim yang paling banyak dilaporkan.
"Paling banyak itu Pak Anwar Usman (yang dilaporkan). Itu Pak Anwar Usman paling banyak, kedua Pak Saldi (Saldi Isra), ketiga Pak Arief (Arief Hidayat) itu yang paling banyak. Selain itu ya bersama-sama," ujar Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie usai bertemu sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Senin (30/10/2023).
"Ada yang bersama-sama 5 orang, ada yang 2 orang, ada yang sama-sama 9 orang," ujar Jimly.
Laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman ini bermula usai para hakim konstitusi menangani perkara soal uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Dari 11 gugatan, hanya 1 saja yang dikabulkan MK. Gugatan itu diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.