MKMK Temui Anwar Usman dkk Sore Ini, Bahas Laporan Pelanggaran Kode Etik

irfan Maulana
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie. (Foto: MPI/Rizky Syahrial)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menemui 9 hakim konstitusi pada sore hari ini Senin (30/10/2023). Pertemuan tersebut membahas dugaan pelanggaran kode etik putusan batas usia capres-cawapres.

"Ya tertutup dengan 9 hakim," ujar Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie kepada iNews.id, Senin, (30/10/2023).

Sidang perdana MKMK akan berlangsung pada Selasa (31/10/2023). Agendanya, mendengarkan keterangan pelapor.

Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.

Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Nasional
3 hari lalu

Fraksi PAN Dukung Penuh Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Nasional
3 hari lalu

Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Tak Sah, Desak Suhartoyo dan Para Hakim Mundur

Nasional
9 hari lalu

Propam Polri Turun Tangan Selidiki Mutasi Perwira Bermasalah, Diduga Eks Kapolsek

Nasional
14 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal