“Terlapor mengirimkan pesan melalui Whatsapp Group yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Selain itu, DJ Panda hendak menyebarkan berita bohong terkait anak dalam kandungan Erika. Bahkan, Erika disebut sebagai pribadi psikopat oleh DJ Panda.
Erika melapor terkait Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.