Laporan Marzuki Alie terhadap AHY Ditolak Bareskrim, Kuasa Hukum: Barang Bukti Masih Kurang

Puteranegara Batubara
Kuasa Hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah menyampaikan laporan terhadap AHY ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/3/2021). (Foto: Puteranegara Batubara)

JAKARTA, iNews.id - Laporan mantan Ketua DPR, Marzuki Alie terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) soal dugaan pencemaran nama baik ditolak Bareskrim Polri, Kamis (4/3/2021). Penolakan terjadi karena barang bukti yang dihadirkan kuasa hukum dinilai masih kurang oleh polisi.

Kuasa Hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah mengatakan salah satu barang bukti yang kurang yaitu AD/ART Partai Demokrat. Selain AHY, Marzuki Alie juga melaporkan SH, RN, AMP, dan HK.

"Kami rencananya kan langsung pelaporan ya, tapi masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Partai Demokrat. Maka kami memilih untuk saat ini melakukan pengaduan terlebih dahulu," kata Rusdiansyah di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Rusdiansyah menyebut awalnya Marzuki Alie akan mengarahkan pelaporan ini melalui tindak pidana murni sesuai dengan Pasal 310 dan 311 KUHP soal pencemaran nama baik dan fitnah bukan laporan soal UU ITE.

"Memang sejak awal kami tidak mengaitkan dengan UU ITE, jadi ujung akhir yang kita lihat adalah adanya pemecatan klien saya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam rilis media, itu sesungguhnya," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Selamat! Annisa Pohan Hamil Anak Kedua di Usia 44 Tahun

Nasional
4 hari lalu

Ade Armando: Partai Demokrat-Roy Suryo Kerja Sama soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Internasional
7 hari lalu

Trump: Saya Akan Dimakzulkan!

Nasional
8 hari lalu

Selain Korporasi, Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan Kasus Kayu Gelondongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal