JAKARTA, iNews.id - Laporan mantan Ketua DPR, Marzuki Alie terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) soal dugaan pencemaran nama baik ditolak Bareskrim Polri, Kamis (4/3/2021). Penolakan terjadi karena barang bukti yang dihadirkan kuasa hukum dinilai masih kurang oleh polisi.
Kuasa Hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah mengatakan salah satu barang bukti yang kurang yaitu AD/ART Partai Demokrat. Selain AHY, Marzuki Alie juga melaporkan SH, RN, AMP, dan HK.
"Kami rencananya kan langsung pelaporan ya, tapi masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Partai Demokrat. Maka kami memilih untuk saat ini melakukan pengaduan terlebih dahulu," kata Rusdiansyah di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Rusdiansyah menyebut awalnya Marzuki Alie akan mengarahkan pelaporan ini melalui tindak pidana murni sesuai dengan Pasal 310 dan 311 KUHP soal pencemaran nama baik dan fitnah bukan laporan soal UU ITE.
"Memang sejak awal kami tidak mengaitkan dengan UU ITE, jadi ujung akhir yang kita lihat adalah adanya pemecatan klien saya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam rilis media, itu sesungguhnya," ujarnya.