JAKARTA, iNews.id, - Satuan Tugas atau Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Novel Baswedan menyerahkan laporan hasil penyelidikan teror penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Terdapat tiga laporan yang diserahkan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Rabu (17/7/2019).
Anggota TPF Nur Kholis mengatakan, tiga laporan tersebut terdiri atas laporan induk, laporan utama, dan lampiran. Laporan induk setebal 170 halaman.
Dari tiga laporan ini, terbanyak merupakan lampiran yang merupakan hasil wawancara dari berbagai saksi, baik saksi yang sudah diperiksa oleh Polri maupun saksi diwawancarai TPF sebagai tambahan.
”Kemudian data-data lain yang dianggap perlu yang kami copy dari penyelidikan dan penyidikan terdahulu. Jumlah halaman kurang lebih terdokumentasi 2.700 halaman,” ujar Nur Kholis di Mabes Polri, Rabu (17/7/2019).
Dia menjelaskan, laporan hasil penyelidikan ini akan disampaikan kepada Kapolri. Selain itu akan diserahkan pula laporan resume penyelidikan setebal 17 halaman.
Dalam laporan ini, TPF belum mengungkap pelaku penyiraman air keras kepada Novel. Tim hanya menduga kemungkinan-kemungkinan penyebab teror tersebut. Tim meyakini penyiraman air keras bukan karena pribadi Novel, melainkan terkait dengan pekerjaannya sebagai penegak hukum.
"TPF menemukan fakta terdapat probabilitas motif sekurang-kurangnya, sekali lagi sekurang-kurangnya 6 kasus yang ditangani oleh korban dan meyakini kasus-kasus tersebut berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam karena adanya dugaan penggunaan wewenang tangan secara berlebihan atau excessive use of power," katanya.