Kecewa Hasil Sidang, Massa Rusak Rumah Terdakwa Kasus Penganiayaan di Takalar
TAKALAR, iNews.id – Amuk massa terjadi di Desa Galesong Kota, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Selasa (29/9/2026). Massa simpatisan korban penganiayaan berat merusak dua rumah milik keluarga dan orang tua terdakwa kasus penganiayaan.
Aksi perusakan tersebut dipicu ketidakpuasan massa simpatisan korban terhadap hasil sidang pemeriksaan saksi atas kasus penusukan maut yang menewaskan korban bernama Syamsul Bahri.
Dalam rekaman video amatir milik warga, terlihat puluhan massa secara beringas mengamuk dan merusak bagian interior rumah milik keluarga terdakwa, Muhammad Nasrun. Tak berhenti di situ, massa juga menyerang rumah orang tua terdakwa menggunakan batu serta senjata tajam.
Akibat penyerangan tersebut, kaca jendela kedua rumah pecah berhamburan dan hampir seluruh perabotan rumah tangga rusak parah. Warga sekitar lokasi kejadian tidak berani mendekat karena massa yang membawa senjata tajam.
"Perusakan terjadi usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Takalar. Diduga ada rasa tidak puas dari pihak keluarga atau simpatisan korban terhadap proses persidangan," ujar Wakapolres Takalar, Kompol Alauddin, Selasa (29/9/2026).
Aksi amuk massa ini merupakan buntut dari peristiwa penganiayaan berat yang terjadi pada 31 Mei 2026 lalu. Saat itu, terdakwa Muhammad Nasrun nekat menusuk korban Syamsul Bahri menggunakan senjata tajam saat berada di rumah orang tuanya di Desa Galesong Kota.
Korban yang menderita sejumlah luka tusukan parah di tubuhnya sempat mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.