Ombudsman juga Bongkar Pungli di Rutan Pondok Bambu, Pakai HP Bayar Rp250 Juta
JAKARTA, iNews.id -Ombudsman turut mengungkap temuan dalam hasil pengawasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Salah satu temuannya yakni adanya informasi dari warga binaan atau narapidana mengenai pungutan untuk dapat menggunakan handphone di dalam rutan dan harus membayar Rp250 juta.
Anggota Ombudsman Syafrida Rasahan melaporkan, pada 15 September 2026 lalu, pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak). Dalam kegiatan ini, Ombudsman menemukan adanya kondisi kelebihan kapasitas atau overcrowded di sejumlah blok hunian Rutan Kelas I Pondok Bambu.
“Kami menemukan pertama ada beberapa blok seperti Blok C dan D yang overcrowded, sedangkan untuk Blok A relatif normal. Ini juga kemarin kami pertanyaan kepada kalapas terkait ini dan mereka berjanji pada saat itu akan melakukan penataan dan penempatan WB untuk mengisi blok-blok yang masih longgar,” kata Syafrida saat rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Ombudsman menemukan masalah terkait ketersediaan air bersih. Syafrida mengatakan kondisi air di Rutan Kelas I Pondok Bambu berwarna kuning. Selain itu, keran air terkadang tidak berfungsi sehingga menyebabkan warga binaan mengalami kekurangan air bersih.
Temuan lainnya berkaitan dengan dugaan pungutan liar terhadap warga binaan. Syafrida mengatakan, Ombudsman memperoleh informasi dari warga binaan mengenai biaya yang harus dibayarkan untuk pindah kamar.